SD

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyiapkan lokasi atau sentra vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun di luar sekolah. Tujuannya, mengakomodasi anak yang usianya masuk kriteria tapi belum masuk jenjang sekolah dasar (SD).

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, sentra vaksinasi anak usia 6-11 tahun di luar sekolah rencananya diadakan di puskesmas, rumah sakit, tempat layanan umum, lingkungan RT/RW hingga pusat perbelanjaan modern atau mal.

“Tidak semua usia enam tahun itu sudah sekolah, PAUD-nya sudah selesai tapi SD belum masuk sehingga lokasi vaksinasi ini yang kami harus siapkan untuk mengakomodasi supaya akses anak enam tahun tadi menjadi lebih mudah,” ujar Widyastuti, Selasa (21/12).

Widyastuti mengaku, belum semua mal memfasilitasi vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Untuk itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyiapkan tim dan beberapa kolaborator untuk membuka sentra vaksinasi di luar sekolah seperti faskes ataupun tempat umum lainnya.

Meski demikian, pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun tetap diprioritaskan di sekolah karena pendataan peserta vaksinasi akan lebih cepat dan mudah. Selain itu, kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang rutin diadakan di sekolah akan memudahkan anak-anak mengikuti vaksinasi COVID-19 karena terbiasa dengan suntikan imunisasi. Kemudian secara psikologis, guru kelas dan orang tua murid bisa menjadi pendamping.

“Anak murid itu kalau berkumpul dengan peer grupnya, sesama murid dan teman sebayanya kalau dilakukan vaksinasi sudah tidak takut. Jadi karena sudah hal rutin dan reguler kalau kita lakukan jadi lebih mudah. Secara psikologis juga ada guru dan orang tua yang jadi pendamping, dengan guru data jadi lebih lengkap,” tandas Widyastuti.

Berikut persyaratan untuk sasaran vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun di DKI Jakarta saat ini:

1. Untuk pelaksanaan di sekolah dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta, sasaran vaksinasi adalah siswa didik yang bersekolah di tempat vaksinasi, baik yang berstatus penduduk DKI Jakarta maupun di luar DKI Jakarta;

2. Untuk pelaksanaan selain di sekolah, maka sasaran vaksinasi yang dapat menerima layanan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun di wilayah DKI Jakarta terbatas pada:
a. Anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta;
b. Anak yang berstatus bukan penduduk DKI Jakarta dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan Pendidikan di DKI Jakarta, namun bertempat tinggal di DKI Jakarta dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga.

Sebagai informasi, jumlah total anak usia 6-11 tahun yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ada 1,1 juta anak. (hop)