Menurut Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, kesepakatan terkait pembayaran sewa ini tertuang dalam rapat kerja antara pihaknya dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait pembayaran sewa, Kamis (21/12).

“Alhamdulillah, dari rapat tadi yang dihadiri Pak Afan Andriansyah selaku Plt Kepala Dinas PRKP yang juga menjabat Asisten Pembangunan Sekdaprov DKI Jakarta, perwakilan Kepala Bapenda dan Biro Hukum, untuk pembayaran sewa unit Rusunawa dapat diberikan toleransi atau relaksasi kembali,” ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Ida menjelaskan, bagi penghuni Rusunawa yang sudah melakukan pembayaran sewa untuk tagihan per 20 Desember 2023 sedang dilakukan kajian formulasi terkait uang tersebut.

“Tadi sepakati, relaksasi masih bisa diberikan hingga Juni 2024. Artinya, penghuni Rusunawa baru akan kembali dikenakan retribusi atau uang sewa di bulan Juli 2024. Nah, uang sewa yang sudah dibayar dengan mekanisme auto debet dari rekening untuk bulan ini dapat menjadi deposit untuk pembayaran di Juli 2024 itu,” terangnya.

Menurutnya, dalam rapat tersebut juga telah disampaikan pentingnya sosialisasi kepada penghuni Rusunawa sebelum penerapan kewajiban pembayaran retribusi dengan waktu yang cukup.

“Jangan sampai ujug-ujug, agar penghuni Rusunawa juga punya persiapan. Kalau perlu mulai saat ini dipasang spanduk atau stiker pemberitahuan di Rusunawa,” tandasnya. (hop)