Energi Nuklir

Kastara.id, Jakarta – Penggunaan energi fosil di Indonesia masih cukup besar, hal ini berakibat terus menurunnya ketersediaan energi fosil karena tingginya kebutuhan energi nasional.

Terkait itu optimalisasi penggunaan energi baru terbarukan dinilai menjadi sebuah keniscayaan karena dampak dari energi fosil yang sangat merusak lingkungan dan pada akhirnya akan habis karena keterbatasannya.

Penggunaan energi baru dan terbarukan sebagai sumber energi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengharuskan pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong penggunaan energi baru terbarukan.

Hal ini mendorong pemerintah untuk terus mengembangkan potensi-potensi energi terbarukan yang ada. Sebagaimana hasil dari Paris Agreement pada 2015, bahwasanya mendorong upaya untuk menahan kenaikan temperatur global di bawah dua derajat celcius dan mengembangkan kebijakan mengurangi emisi gas, salah satu caranya dengan mengurangi penggunaan energi fosil serta beralih kepada energi baru terbarukan.

Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi saat Kunjungan Komisi VII DPR ke Sulawesi Utara menyampaikan, ke depan di Indonesia secara keseluruhan perlu didorong penggunaaan energi terbarukan, karena energi ini bersih dan ramah lingkungan.

“Sebagai bangsa, ke depan kita perlu memperbanyak penggunaan energi terbarukan. Mudah-mudahan penggunana energi terbarukan yang cukup besar di wilayah ini bisa diterapkan di daerah lainnya,” ungkapnya.

Ia menyampaikan bahwa ke depan perlu dipikirkan penggunaan energi baru yaitu nuklir yang sangat bersih dan bisa bersaing serta teknologinya sudah maju, lebih bagus, teknologi dan manajemen pengamananya juga sudah cukup bagus.

“Ternyata masyarakat sini, di masa mendatang mendukung penggunaan PLTN, dan ini tentu sangat bagus,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) menciptakan udara yang lebih sehat dan ramah terhadap lingkungan. Pembangunan PLTN ini masih mengalami kendala di antaranya masalah perundang-undangan yang belum membuka PLTN dibangun di Indonesia.

“Ada peraturan pemerintah tentang kebijakan energi nasional yang menempatkan PLTN sebagai opsi terakhir, ini penyebabnya PLTN belum bisa dibangun di Indonesia,” terangnya.

Posisi politik DPR bahwa PLTN sudah saatnya dibangun untuk jauh ke depan karena energi yang menggunakan fosil jauh ke depan akan segera habis. Oleh karena itu kita perlu menyiapkan potensi energi baru terbarukan, salah satunya PLTN ini.

“Kita dukung pemerintah segera mempersiapkan jauh ke depan untuk pembangunan PLTN karena ini sebagai alternatif mengatasi krisis energi ke depan,” tutupnya. (npm)