Ronnie Sompie

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Sompie mengakui Harun Masiku telah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Harun Masiku diketahui adalah tersangka kasus suap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Pernyataan ini menunjukkan Harun ternyata sudah berada di Indonesia sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.

Saat memberikan keterangan pada Rabu (22/1), Ronny mengatakan, ada permasalahan pada sistem di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang. Aibatnya kedatangan kembali Harun ke Indonesia tidak bisa terdeteksi. Itulah sebabnya beberapa saat lalu, Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, Harun belum kembali ke Indonesia setelah pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020.

Ronny menjelaskan, ada delay time karena perangkat information technology (IT) di Teminal 2F Bandara Soetta. Pasalnya perangkat tersebut baru dipasang. Setelah diperiksa lebih lanjut barulah diketahui politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu ternyata sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Pernyataan Ronny senada dengan keterangan yang diberikan Hilda, istri Harun Masiku. Berbicara di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kemarin (21/1), Hilda memastikan suaminya sudah kembali ke Jakarta pada 7 Januari 2020. Hilda menyatakan, suaminya sempat menghubunginya pada jam 12.00 malam. Hilda menambahkan, setelah itu suaminya tidak pernah lagi menghubunginya, nomornya pun sudah tidak aktif.

Harun Masiku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun diduga telah memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan keinginannya menjadi anggota DPR dari PDIP. Meski dalam Pemilu 2019 Harun tidak lolos sebagai anggota DPR, Harun dan Wahyu berupaya mengakali melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). (ant)