RTLH Cilodong

Kastara.id, Depok – Kejaksaan Negeri Depok secara resmi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi dana kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Ketiga tersangka yakni Ketua LPM Kelurahan Sukamaju Aulia Haman Kartawinata, Sekertaris LPM Tajudin bin Tarmudi, dan Koordinator Agustina Tri Handayani.

“Kami baru dapat mengamankan dua tersangka yakni Aulia Haman dan Tajudin. Secepat mungkin kami akan mengamankan dan memproses satu tersangka lagi. Ketiga tersangka di-split menjadi dua berkas perkara. Aulia dan Tajudin satu berkas perkara dan Agustina satu berkas perkara lainnya,” kata Kasi Pidsus Kejari Depok Daniel de Rozari dalam keterangannya di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (22/3).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari, pihaknya hari ini melakukan tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Pokok Pikiran (Pokir) RTLH Kelurahan Sukamaju yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

Ketiga tersangka berperan sama yakni secara bersama-sama mengambil alih untuk mengelola kegiatan rahabilitasi RTLH tersebut. Padahal seharusnya itu dikelola oleh masyarakat penerima.

“Dua tersangka dari LPM, dan satu lagi sebagai koordinator. Mereka ikut campur di situ mengelola sehingga dalam pelaksanaannya itu tidak benar. Banyak angggarannya itu yang tidak tersalurkan semuanya, dan malah digunakan untuk kepentingan dirinya,” jelas Sufari.

Pada program Pokir RTLH Kelurahan Sukamaju tahun 2016 lalu, terdapat 69 Keluarga penerima bantuan. Masing-masing keluarga mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 18 juta. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp 482 juta.

“Kerugian memang tidak banyak. Namun karena ini merupakan program untuk masyarakat miskin sehingga kerugian sebanyak itu cukup besar bagi masyarakat kecil. Dan ini harus kita tangani secara bersungguh-sungguh. Rp 10.000 pun kalau kepada masyarakat miskin harus ditangani dengan serius,” katanya.

Usai diperiksa Pidsus sejak pukul 08.00 WIB, Aulia dan Tajudin langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kedua tersangka, mendekam di Rutan Kelas II B Cilodong, Depok.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara. (rud)