Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 12.689 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 10.121 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.638 positif dan 8.483 negatif.

“Adapun untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 311.031. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 83.327. Sementara jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 258 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 7.322 (orang yang masih dirawat/ isolasi),” terang Dwi, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta (21/3).

Sedangkan jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 370.582 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 357.100 dengan tingkat kesembuhan 96,4%, dan total 6.160 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif PCR sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,7%, sedangkan persentase kasus positif PCR secara total sebesar 11,2%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga harapannya masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 20 Maret 2021 pukul 18.00, telah dilakukan penertiban terhadap 836 warga yang tidak memakai masker. Dari jumlah itu, 808 dikenakan sanksi kerja sosial dan 28 dijatuhi denda administrasi dengan jumlah total senilai Rp 4.400.000.

Sedangkan pengawasan terhadap restoran dan rumah makan, tercatat ada 200 yang disidak. Dari jumlah itu, satu disanksi tutup 3×24 jam, 17 diberi peringatan tertulis dan 182 tidak melakukan pelanggaran.

Selain itu, Satpol PP DKI juga melakukan pengawasan prokes pada 160 perkantoran, tempat usaha dan industri. Hasilnya, satu dikenakan sanksi denda Rp 1.000.000 dan tujuh diberi teguran tertulis. Sementara 152 lainnya sudah menjalankan prokes.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.

Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi. (hop)