Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyrakatan bertekad mempercepat implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Melalui program ini, pembinaan narapidana akan diklasifikasikan menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security, Lapas Maximum Securiity, Lapas Medium Security, Lapas Minimum Security, dengan Pulau Nusakambangan sebagai Pilot Project.

Dengan pengklasifikasian dan revitalisasi pemasyarakatan negara akan lebih mudah melakukan antisipasi gangguan keamanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan karena telah mengetahui karakteristik para narapidana. Selain itu, birokrasi juga dapat dipercepat, tepat, serta anti korupsi menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) terus menjadi perhatian.

Hal tersebut menjadi fokus pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2019 yang digelar di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat (22-24/4). Pesertanya adalah Kepala Divisi Pemsyarakatan, serta perwakilan Kepala UPT, perwakilan Pilot Project Revitalisasi Pemasyarakatan, dan Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia.

Direktur Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah upaya mengoptimalisasikan Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien, serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti sehingga dapat memudahkan organisasi dalam mengambil langkah kebijakan. Ia juga menuturkan pentingnya rakernas yang melibatkan seluruh jajaran Pemasyarakatan, serta unsur Pimpinan Kemenkumham untuk dapat memberikan kontribusi dan masukan terhadap Pemasyarakatan agar lebih baik.

“Perlu dilakukan langkah-langkah fundamental yang dapat menyelesaikan permasalahan dan memberikan jalan keluar dari kebuntuan, sehingga mengisyaratkan bahwa organisasi ini perlu menyusun langkah strategis untuk pembenahan dan optimalisasi Penyelenggara Pemasyarakatan,” tegas Sri Puguh Budi Utami.

Sejumlah agenda dihadirkan dalam Rakernas Pemasyarakatan Tahun 2019, seperti Pengembangan dan Peningkatan Kompetensi Petugas Pemasyarakatan, Penyelenggaraan Pemasyarakatan Berbasis HAM.

Hasil survey BPK dan IKM pada UPT Pemasyarakatan, serta Strategi Pencapaian Predikat WBK dan WBBM pada UPT Pemasyarakatan dengan menghadirkan narasumber Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Mardjoeki, Staf Ahli Menkumham Bidang Penguatan Reformasi Nugroho, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi, serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Asep Kurnia.

Ada pula diskusi panel Penyusunan Organisasi yang Right Sizing dalam mendukung Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Peluang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dalam mendukung Kebijakan Nasional 2020–2024, Kebijakan Penganggaran dalam Mendukung Pelaksanaan Revitalisasi pada UPT Pemasyarakatan. Tindak lanjut hasil survey Kepatuhan Hukum tahun 2018, serta Action Plan Rekomendasi Hasil Pengkajian Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan bersama Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras, Deputi Bidang Politik Hukum dan Pertahanan Kemanan Bappenas, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Anggota Omudsman RI, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Inspektur Wilayah II dan IV.

Rakernis Pemasyarakatan tahun 2019 merupakan rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke 55 yang jatuh pada tanggal 27 April 2019. Acara dirangkai dengan penyerahan penghargaan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Perdagangan atas partisipasi dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ada pula pelelangan foto/lukisan guna penggalangan dana pembangunan rumah ibadah di Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Tangerang, serta akan ditutup dengan Apel Pencanangan Gerakan Kepatuhan Internal di Pusat, Kanwil, dan UPT pada Rabu (24/4) lusa di Kantor Pusat Ditjen PAS. (guh)