Reklame

Kastara.ID, Depok – Pajak reklame di Kota Depok untuk tahun 2020 pendapatannya dengan target murni Rp 20,7 miliar, namun pada bulan Juli adanya perubahan anggaran, sehingga awalnya target murni sebesar Rp 20,7 miliar kemudian naik menjadi target perubahan mencapai Rp 25 miliar dan alhamdulilah terealisasi sebesar Rp 29,5 miliar.

“Sedangkan pada tahun 2021 target murni reklame sebesar Rp 19,6 miliar. Bulan Juli perubahan anggaran barulah kelihatan berapa target perubahannya, sekarang kita masih fokus target murni dahulu tahun ini sebesar Rp 19,6 milyar, nanti hitung berapa perubahan target setelah melihat potensi yang ada,” papar Endra.

Kepala Bidang Pajak Daerah Satu Badan Keuangan Daerah (Kabid PD.1 BKD) Depok, Endra menjelaskan, nantinya petugas pengawasan akan dibuatkan pencatatan secara digitalisasi, diyakini dalam bekerja petugas bisa efisien dan efektif dalam mengawasi setiap papan reklame yang berizin. Ketika habis masa izinnya atau reklame sudah bisa ketahuan, sementara yang tidak berizin terpajang di wilayah Depok akan ketahuan juga.

“Untuk itu kami akan merancang alat kontrol secara digitalisasi, nantinya dengan mudahnya bisa terkontrol status papan reklame dari sini,” kata Endra di ruang kantor BKD Depok, Kamis (22/4).

Dengan pengawasan secara digitalisasi, menurut Endra, tidak hanya mempermudah dalam memonitor papan reklame, akan tetapi nanti bisa meningkatkan pendapatan reklame di Kota Depok.

Sekarang tenaga pengawas lapangan yang ada jumlahnya terbatas hanya sekitar sebelas orang untuk 11 wilayah se-kecamatan di Kota Depok. Jadi setiap Kecamatan diwakili satu petugas pajak dari BKD.

Menyikapi keterbatasan petugas tenaga pengawasan di lapangan dan sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok tahun ini bakal menerapkan sistem pengawasan secara digitalisasi terhadap papan-papan reklame yang terpasang di wilayah Depok.

Alat kontrol digital ini berupa lempengan seng berukuran kecil dilengkapi chip yang berisikan nama data seseorang pemasang papan reklame, sehingga memudahkan pengawasan terhadap suatu papan reklame berizin, habis masa izinnya atau tidak berizin. (*)