Beras Impor

Kastara.id, Jakarta – Impor beras yang dilakukan Pemerintah harus memenuhi persyaratan dan didasarkan pada rujukan data lintas instansi yang akurat. Demikian ditegaskan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta (21/5).

“Kebijakan impor beras bukan hal yang haram, melainkan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan amanah Undang-Undang Pangan dan jumlahnya sudah berdasarkan kajian lintas instansi,” kata Bambang Soesatyo.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet, impor beras sudah dilakukan Pemerintah pada pemerintahan sebelumnya. Akan tetapi, selalu menimbulkan dilematis, terutama di kalangan petani, karena tidak didasarkan rujukan data yang akurat.

Instansi pemerintah seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Perum Bulog, data kebutuhan dan ketersediaan beras tidak sama, sehingga sering terjadi perdebatan di antara sesama instansi tersebut. “Perlu adanya transparansi, baik data maupun manfaat impor beras, sehingga masyarakat dapat memahami dan tidak menimbulkan spekulasi,” tandasnya.

Menurut politikus Partai Golkar itu, selama ini muncul spekulasi perihal adanya pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari kebijakan impor beras, karena tidak adanya keseragaman data.

Bamsoet menjelaskan bahwa aturan dalam UU Pangan memang tidak melarang impor beras, asalkan memenuhi persyaratan dan untuk kepentingan nasional. Persyaratan tersebut, antara lain, pada saat produksi beras nasional tidak mencukupi kebutuhan serta adanya kenaikan harga di pasar yang signifikan.

“Namun, Pemerintah tidak bisa terus-menerus mengandalkan impor beras. Perlu dilakukan berbagai pembenahan serius sehingga dapat terwujud swasembada beras,” katanya.

Bamsoet menegaskan bahwa kedaulatan pangan merupakan wujud dari kemerdekaan bangsa dari ketergantungan pada negara lain. Perwujudan ketersediaan pangan yang didukung sumber daya, teknologi, dan kemitraan strategis, kata dia, merupakan pangkal upaya mewujudkan kedaulatan pangan.

Bamsoet juga menjelaskan bahwa mewujudkan kedaulatan pangan saat ini tantangannya makin berat karena ketersediaan sumber daya lahan makin berkurang, sedangkan kebutuhan terus meningkat. “Produksi pangan menghadapi banyak kendala, sedangkan kebutuhannya terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk,” tandasnya.

Untuk mewujudkan kedaulatan pangan, memerlukan kemauan politik yang kuat, konsisten, dan berkelanjutan dari Pemerintah, termasuk kesamaan pandangan dan sikap antara Pemerintah dan DPR. Juga memerlukan investasi yang besar sehingga perlu dijalin kemitraan strategis antara Pemerintah dan swasta, terutama untuk menyediakan prasarana dan sarana, inovasi teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta distribusi dan logistik pangan.

Bamsoet mengatakan bahwa DPR RI akan terus mendukung berbagai upaya Pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan, seperti kebijakan propetani yang dilakukan Kementerian Pertanian. (danu)