Viryan Aziz

Kastara.ID, Jakarta – Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan persiapan dalam menghadapi gugatan sengketa Pemilu dari peserta pemilu serentak 2019. Termasuk gugatan dari capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Komisoner KPU Viryan Aziz menyebutkan bahwa pihaknya telah siap menghadapi gugatan sengketa Pemilu dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.

“KPU sejak tanggal 21 (Mei 2019) langsung merapikan, menghimpun berbagai dokumen dan siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sekaligus KPU sudah merampungkan tim hukum yang nanti akan bertugas untuk sengketa di MK,” jelasnya, ditemui di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).

KPU hingga saat ini, lanjut Viryan, masih merampungkan data penunjang guna menghadapi gugatan seluruh peserta Pemilu di MK. “Yang saat ini KPU lakukan adalah menyelesaikan administrasi pasca rapat pleno penetapan hasil Pemilu,” katanya lagi.

Berikutnya, Viryan mengapresiasi BPN dan seluruh peserta Pemilu lainnya yang memilih jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilu 2019. Namun demikian, dirinya juga mengingatkan agar seluruh peserta pemilu menyiapkan berkas dan saksi yang kuat dalam gugatannya di MK.

“Peserta Pemilu berhak menghadirkan saksi yang memiliki kesempatan menyampaikan berbagai hal yang diperlukan dalam konteks memastikan suara masing-masing terjaga. Mulai dari menyatakan keberatan, koreksi kalau ada selisih data, sampai menyatakan tidak menerima hasil Pemilu,” tandas Viryan. (rya)