Uji Emisi

Kastara.ID, Jakarta – Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI akan menerapkan pemberlakukan pembayaran tarif parkir progresif atau tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Ada tiga lokasi yang dibidik untuk penerapan aturan ini, yaitu Pasar kawasan Mayestik, Plaza Intercon Kebon Jeruk, dan Park and Ride Kalideres.

Kepala Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto mengatakan, jika tidak ada aral melintang kebijakan ini mulai diberlakukan pada awal Juni mendatang. Saat ini, lanjut Adji, pihaknya tengah menyosialisasikan rencana penerapan tarif parkir tertinggi di tiga lokasi tersebut. Sambil menunggu revisi Peraturan Gubernur DKI untuk penentuan tarif parkir maksimalnya.

“Untuk mendukung program Langit Biru Jakarta, kita akan terapkan pembayaran tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum uji emisi. Bulan depan ada tiga lokasi lagi yang kita terapkan,” ujarnya (21/5).

Menurut Adji, sebelumnya aturan ini sudah diterapkan di tiga lokasi yakni di areal parkir IRTI Monas, Satpas SIM atau Samsat di Jalan Daan Mogot, dan parkir kawasan Blok M.

Dia berharap, kebijakan tarif parkir progresif ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya dalam rangka mendukung program Langit Biru Jakarta.

Ditambahkan Adji, nantinya kebijakan ini akan diterapkan pada 79 lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI. Termasuk kawasan parkir yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

“Penerapan tarif parkir tertinggi ini juga untuk meminimalisir mobilisasi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Sehingga dapat mengurai kemacetan lalu lintas,” tandasnya. (hop)