Aman Abdurrachman

Kastara.id, Jakarta – Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Jaini. Vonis terdebut disampaikan di ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, menjatuhkan pidana kepada Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman dengan pidana mati,” demikian dibacakan Hakim Akhmad Jaini.

Majelis hakim lalu menanyakan kepada terdakwa atau tim kuasa hukumnya terkait kemungkinan banding. “Bagaimana, banding atau menerima atau pikir-pikir? Tidak usah komentar,” ujar hakim.

Anggota tim kuasa hukum Oman, Asrudin Hatjani, menyatakan masih mempertimbangkan vonis mati tersebut. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Asrudin.

Aman Abdurrahman didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, serta kasus penyerangan di Bima (NTB), dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Aman dituduh berperan sebagai dalang di balik sejumlah teror tersebut.

Seharusnya Aman Abdurrahman bisa bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar, pada 2010.

Hanya saja pada 18 Agustus 2017, polisi kembali menetapkan Aman Abdurrahman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin. Aman Abdurrahman pum kembali dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (tra)