Disdukcapil Kota Depok

Kastara.ID, Depok – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menekankan, saat ini pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi mensyaratkan surat pengantar dari RT dan RW. Kebijakan tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil telah menerbitkan Perpres tersebut. Perpres ini pun menjadi instruksi Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kualitas layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Jadi, semua syarat dan prosedur yang berbelit, di antaranya pengantar RT/RW untuk pindah domisili, dipangkas agar memudahkan pengurusan dokumen kependudukan. Tapi, ketua RT/RW akan mendapatkan pemberitahuan berupa daftar penduduk yang melakukan perpindahan diajukan penduduk ke Disdukcapil baik antar RT, RW, kelurahan, kecamatan bahkan antar kabupaten atau kota se Indonesia,” jelasnya seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok (21/6)

Dikatakan Nuraeni, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan ke kecamatan secara parsial dan berjenjang, khususnya untuk data pindah keluar dan pindah datang. Hal ini sesuai amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 tahun 2019 pasal 36.

“Saat ini data kependudukan kita sudah tertata rapi. Semua penduduk sudah terdata dalam database kependudukan nasional. Setiap pergerakan dan perpindahan penduduk dapat dengan mudah terlacak secara sistem di Dinas Dukcapil dan daftarnya akan kami sampaikan ke kecamatan, hingga di tingkat kelurahan,” terangnya.

Kendati begitu, kata Nuraeni, peranan ketua RT/RW tetap mendapat porsi yaitu untuk memantau warganya atau sebagai pamong sosial di masyarakat. Sebab, imbuhnya, warga yang pindah wajib lapor ke RT setempat.

Lebih lanjut, ucapnya, di dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 pasal 44 disebutkan peran RT yang krusial yang wajib dilakukan yaitu melaporkan setiap kejadian warganya yang meninggal dunia kepada Disdukcapil paling lambat 30 hari setelah kejadian.

Dia menambahkan, untuk mempermudah dan percepatan pembuatan akta kematian, dalam waktu dekat pihaknya akan menyiapkan layanan WhatsApp komunitas untuk para ketua RT melakukan pelaporan kematian. Dengan cara menginfokan nama, NIK, Alamat domisili, nomor ponsel keluarga lengkap dengan kronologi.

“Selanjutnya kami akan segera buatkan Akta Kematian beserta update dokumen kependudukan lainnya,” tutupnya. (dha)