Pemilu 2019

Kastara.id, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan pemilihan umum 2019 menggunakan Undang-Undang  (UU) yang berlaku.

“Karena saat ini yang absah adalah Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang, maka kami akan menggunakannya sebagai dasar pijakan dalam perencanaan program dan SDM, serta penyusunan regulasi untuk Pemilu 2019,” ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7).

Menurutnya, KPU siap mengikuti apapun yang diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku. “Jika nanti ada perubahan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, maka kami tinggal menyesuaikan saja. Prinsipnya, apapun yang diputuskan oleh DPR maupun oleh MK akan dijalankan KPU,” katanya.

Sementara itu,  pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memastikan ‎akan mengajukan uji materi pasal mengenai presidential threshold ke MK.

“Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke MK,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, UU Pemilu telah disahkan DPR melalui rapat paripurna, yang menghasilkan keputusan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20-25%. (npm)