Kastara.id, Jakarta – Untuk mempercepat penarikan pekerja anak perlu melibatkan semua sektor yang terkait, termasuk masyarakat luas. Pasalnya, peran serta keterlibatan masyarakat secara langsung akan dapat membantu dalam mengurangi eksploitasi pekerja anak.

“Kementerian Ketenagakerjaan RI akan melibatkan masyarakat dalam rangka menciptakan Indonesia bebas dari pekerja anak,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri dalam keterangan resminya, Senin (22/8).

Menaker menjelaskan, penarikan pekerja anak merupakan komitmen Indonesia melaksanakan Komvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk diperbolehkan bekerja dan Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Menurutnya, komitmen itu terlihat dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000.

Isi substansi teknis kedua Konvensi ILO terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di samping itu, Pemerintah pun melakukan Program Kerjasama dengan ILO-IPEC dan Program Zona Bebas Pekerja Anak (ZAPA) yang telah dilakukan pencegahan agar anak tidak bekerja pada BPTA.

Menteri Hanif memaparkan, dengan menceritakan capaian-capaian Kemnaker sejak  2008 sampai 2015 yang telah berhasil menarik 63.663 pekerja anak dan dikembalikan ke satuan pendidikan.

Dengan rinciannya, 2008 sebanyak 4.853 orang, 2009 tidak ada kegiatan, 2010 sebanyak 3.000 orang, 2011 sebanyak 3.060 orang, 2012 sebanyak 10.750 orang dan 2013 sebanyak 11.000 orang, 2014 sebanyak 15.000, dan 2015 sebanyak 16.000.

“Kalau kita mau bersama-sama memberantas pekerja anak, tidak ada yang tidak mungkin. Kalau orang tua sadar dan mau mengontrol, Insya Allah pekerja berkurang, bahkan bisa sampai tidak ada,” ujarnya.

Untuk itu, peran serta masyarakat dalam mengsukseskan program ini sangat diharapkan oleh pemerintah, mengingat anak adalah generasi penerus bangsa. (nad)