Kastara.id, Jakarta – Sebagai lembaga pengawas, Komnas HAM berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan ke publik setiap kegiatan, output, dan hasil-hasilnya.

“Atas status “Disclaimer” terhadap Komnas HAM sesuai dengan Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah dilakukan langkah-langkah pembenahan melalui pembentukan tim yaitu Dewan Kehormatan dan Tim Pemeriksaan Internal,” kata Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, Minggu (21/8).

Imdadun menyampaikan bahwa Komnas HAM berdiri di atas legitimasi moral, sehingga harus dijaga dan ditingkatkan kepercayaan publik pada Komnas HAM. Tanpa itu, Komnas HAM akan terkubur oleh jaman. Komnas HAM harus mampu bertindak secara transparan dalam segala aspek dan menjunjung tinggi moral serta akuntabilitas.

Menurut dia, tim bekerja untuk melakukan tindakan yang diperlukan dan membenahi kelembagaan Komnas HAM secara menyeluruh untuk memulihkan kepercayaan publik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerbitkan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) per 4 Juni 2016, dan Komnas HAM bersama tiga institusi lainnya menjadi lembaga yang mendapatkan status disclaimer dari BPK. (raf)