Fandi Utomo

Kastara.id, Jakarta – Komisi II DPR RI rapat dengan tiga instansi negara untuk membahas tentang peraturan pemilu legislatif, kepala daerah, dan presiden.

Instansi negara yang menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo menegaskan, substansi yang dibahas oleh rapat kali ini berlandaskan pada perundangan penyelenggaraan pemilu yang beberapa waktu disahkan. Sehingga dapat bersinergi dengan penyelesaian revisi perundangan lainnya yakni kepala daerah, legislatif, dan presiden.

“Rapat kita hari ini berlandaskan UU penyelenggaraan pemilu yang baru di sahkan kemarin,” ujar Fandi Utomo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/8).

Fandi berharap, setiap pemangku kepentingan yang mengikutinya dapat diikuti rapat dengan baik. Agar setiap produk perundangan diatas, dapat menciptakan pemimpin yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Kami harap rapat ini bisa kita ikuti secara sungguh-sungguh dan seksama,” kata Fandi. (npm)