Bank Indonesia

Kastara.ID, Jakarta – Bank Indonesia (BI) perwakilan DKI Jakarta mensosialisasikan aplikasi Quick Respons Code Indonesian Standard (QRIS) untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking dapat berjalan dengan baik.

Kepala Perwakilan BI Jakarta Hamid Ponco Wibowo mengatakan, penerapan aplikasi tersebut akan direalisasikan pada awal tahun depan.

“Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP),” katanya di Jakarta (21/8).

Hamid mengungkapkan, nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak Rp 2 juta untuk pemilik aplikasi yang belum teregister, namun pemilik yang sudah teregister di atas Rp 2 juta.

Kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran, ungkap Hamid, berlaku pula bagi transaksi pembayaran yang menggunakan sumber dana atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Indonesia.

“Dalam hal ini, pihak yang menatausahakan sumber dana dan atau menerbitkan instrumen pembayaran asing harus bekerja sama dengan Penerbit dan atau Acquirer di Indonesia, berupa Bank BUKU empat,” tuturnya.

Ia menjelaskan, untuk PJSP yang belum menerapkan QRIS wajib menyesuaikan QR Code Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS paling lambat pada 31 Desember 2019. (hop)