Fanshurullah Asa

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Fanshurullah Asa menduga terjadi penyelewengan pada penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Indikasi ini menurut Ifan, panggilan Fanshurullah, terlihat dari adanya kelebihan kuota BBM jenis solar di 10 kota di Indonesia. Menurutnya, sampai akhir tahun 2019 potensi kelebihan kuota mencapai 0,8 kilo liter hingga 1,4 juta kilo liter.

Saat memberikan keterangan di Kantor BPH Migas, Jakarta (21/8), Ifan menjelaskan, dari data verifikasi BPH Migas terlihat bahwa realisasi volume solar sampai dengan Juli 2019 sebesar 9,04 juta kilo literatau 62 persen dari total kuota. Sehingga diproyeksikan pada akhir 2019 realisasi volume solar sebesar 15,31 juta kilo liter hingga 15,94 juta kilo liter. Padahal, menurut catatan nota keuangan APBN 2019 volume BBM bersubsidi jenis solar hanya 14,5 juta kilo liter.

Ifan menduga telah terjadi ketidakpatuhan dalam penyaluran jenis BBM bersubsidi kepada konsumen. Peraih gelar doktor Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) pada 2009 ini menduga ketidakpatuhan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan BBM jenis solar di perusahaan perkebunan dan pertambangan, terutama di Riau, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Selatan.

Ifan menambahkan, sejak 1 Agustus 2019, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait pengendalian BBM jenis solar. Surat edaran tersebut berisi larangan pembelian solar bersubsidi bagi kendaraan pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam baik dalam kondisi bermuatan atau tanpa muatan. Larangan juga berlaku bagi kendaraan milik pemerintah berplat merah dan mobil TNI/Polri.

Selain itu surat edaran tersebut juga membatasi pembelian solar. Angkutan barang roda empat hanya diberpolehkan membeli solar maksimal 30 liter per hari, kendaraan roda enam sebanyak 60 liter per hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter per hari. (rya)