Amandemen UUD 1945

Kastara.id, Jakarta – Ketua DPD RI Oesman Sapta mendukung pembahasan posisi Kejaksaan Agung dalam amandemen UUD 1945 agar posisinya tugas dan fungsinya jelas dalam penegakan hukum di Indonesia. Adanya peraturan-perundang-undangan yang khusus mengenai Kejaksaan Agung akan mendukung peletakan dasar-dasar hukum di Indonesia sesuai perkembangan jaman.

Saat menjadi narasumber dalam acara Seminar Nasional “Posisi Kejaksaan Dalam Amandemen Kelima UUD 1945”, Jumat (22/9), Oesman Sapta menjelaskan bahwa posisi kejaksaan dalam UUD 1945 saat ini tertuang dalam pasal 24 ayat 3 sebagai bagian dari badan lain yang berkaitan dengan kekuasan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Sehingga diperlukan posisi yang khusus mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.

“Kedatangan saya ini untuk mensupport supaya meluruskan kembali sektor hukum yang bermartabat termasuk instansi hukumnya yang harus mempunyai kewenangan yang pas,” katanya.

Terkait hal tersebut, senator dari Kalimantan Barat berpendapat terkait dengan frasa kekuasaan kehakiman yang merdeka, dalam praktiknya Kejaksaan Agung masih jauh dari kehendak reformasi sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

“Kita masih menghadapi persoalan independensi di bidang penyidikan dan penuntutan yang dilaksanakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya. (npm)