Suap Autitor BPK

Kastara.id, Jakarta – Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya adalah SGY, Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/9) mengungkapkan untuk tersangka kedua berinisial D yang merupakan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.

Menurut Febri, tersangka SGY selaku Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK RI diduga menerima hadiah atau janji berupa satu unit motor Harley Davidson dari SBD terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.

Atas dugaan perbuatannya, SGY disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, SBD disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, sejak Rabu (20/9) penyidik telah melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka SGY. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. (npm)