OTT Suap Kota Banjarmasin

Kastara.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi melakukan upaya penahanan tahap pertama untuk empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap DPRD Kota Banjarmasin, terkait dengan persetujuan penetapan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin tahun 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/9) mengungkapkan, keempat tersangka itu masing-masing berinial M (Direktur Utama PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin), T (Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih), IRS (Ketua DPRD Kota Banjarmasin), dan AE (Anggota DPRD Kota Banjarmasin).

Menurut Febri, keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Jum’at (15/9) pekan lalu di 2 rumah tahanan berbeda. Tersangka M dan T ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan, IRS dan AE di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Keempat tersangka sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (14/9).
Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, ditemukan bukti permulaan yang saling berkesesuain dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh IRS selaku Ketua DPRD Kota Banjarmasin dan AE selaku Anggota DPRD Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih tahun 2017 dari M selaku Dirut PDAM Bandarmasih bersama-sama dengan T selaku Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan persetujuan penetapan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal kepada PDAM Bandarmasih tahun 2017,” kata Febri.

Tersangka M dan T yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka IRS dan AE yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ama)