LBP

Kastara.ID, Depok – Direktur Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru Haris Azhar mengaku siap meladeni Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan jika kasus yang melibatkan keduanya dibawa ke pengadilan. Haris justru merasa senang jika kasus dugaan pencemaran nama baik itu dibawa ke pengadilan. Haris mengaku bakal berkesemparan membuka dan membeberkan dokumen dan temuannya tentang bisnis pertambangan di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/11), Haris menegaskan semua pernyataanya tentang bisnis tambang di Blok Wabu berdasarkan rujukan ilmiah. Pernyataan itulah yang belakangan dipemasalahkan Luhut. Itulah sebabnya jika dibawa ke pengadilan Haris menyatakan senang.

Haris yakin banyak pihak yang mendukungnya mengungkap relasi kekuasaan dengan bisnis yang terjadi di Papua. Menurutnya, banyak pihak yang sudah muak dengan praktik-praktik semacam itu, baik di Papua maupun bisnis tambang di wilayah lain di Indonesia. Haris menekankan diskusinya dengan Koordinator Kontras Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di kanal Youtuber miliknya adalah untuk kepentingan publik.

Haris menuturkan, dalam video tersebut sama sekali tidak ada unsur penghinaan terhadap siapa pun, terlebih kepad Luhut. Haris pun mempersilakan siapa pun mencari unsur penghinaan dalam video. Haris justru menyarankan daripada sibuk memidanakan dirinya, Luhut mengurus Papua agar segera damai, tidak ada kekerasan, dan tidak lagi jatuh korban.

Sebelumnya pada Senin (15/11), Luhut melalui pengacaranya Juniver Girsang menyatakan segera melayangkan gugatan perdatan kepada Haris dan Fatia sebesar Rp 100 miliar. Hal itu setelah mediasi yang dilakukan gagal dan tidak menemukan titik temu. Meski demikian, Juniver tidak menjelaskan kapan gugatan tersebut akan dilayangkan.

Seperti diberitakan, Menko Marves Luhut Pandjaitan menduga Haris dan Fatia telah melakukan pencemaran nama baik. Akibat dugaan itu Luhut secara resmi melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke polisi. Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, 22 September 2021, disebutkan Haris dan Fatia diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan menyebarkan berita bohong. Dugaan tindak pidana disebut terdapat dalam video berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’ yang diunggah di kanal Youtube Haris Azhar.

Video tersebut menampilkan wawancara Haris dengan Fatia yang membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka. Hasil riset tersebut menunjukkan adanya keterlibatan para pejabat atau purnawirawan TNI AD dalam bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Fatia menyebutkan ada sejumlah perusahaan yang bermain di kawasan tambang emas tersebut. Salah satunya adalah PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut. Menurutnya, Luhut ikut bermain dalam usaha pertambangan di Papua. (ant)