Tim Pemantau Pilkada Serentak 2018

Kastara.id, Jakarta – Tahun 2018 merupakan tahun politik yang ditandai dengan akan diselenggarakannya Pemilihan Umum Kepada Daerah (Pilkada) serentak di 171 daerah. Pada 2018 juga akan dipanaskan dengan tahapan pelaksanaan pesta demokrasi yang lebih besar yakni tahapan Pemilihan Umum serentak anggota legislatif dan Presiden/Wakil Presiden.

Dalam keterangannya (22/1), Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, kontestasi dalam proses pesta demokrasi akan diwarnai dengan berbagai  macam permasalahan yang akan berdampak pada terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang akan menciderai pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam pesta demokrasi tersebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut, guna memastikan terpenuhinya hak konstitusional warga negara dalam proses pesta demokrasi Pilkada, Komnas HAM akan memberikan perhatian khusus dengan membentuk tim guna melakukan pemantauan dalam setiap tahap proses pelaksanaan Pilkada serentak 2018,” kata dia.

Hal ini sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta Deklarasi Universal HAM  (DUHAM) serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, kata dia, Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM. (tri)