Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Wahyudi Rudiyanto mengatakan, akibat aktivitas truk-truk sampah tersebut membuat keresahan warga.

“Sampah di lokasi terlihat menggunung. Untuk itu kami melakukan penindakan aktivitas di tempat pembuangan sampah ilegal ini,” ujarnya (22/1).

Wahyudi menjelaskan, pengawasan dan penindakan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Pada Pasal 103 diatur mengenai pembuangan sampah seharusnya di tempat semestinya dan tidak secara liar,” terangnya.

Menurutnya, penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi pelanggaran aturan yang meresahkan masyarakat.

“Perusahaan swasta pemilik truk ini kita akan kita berikan sanksi. Kami berharap aktivitas di TPS liar ini langsung bisa dihentikan,” ungkapnya.

Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman menambahkan, dalam kegiatan pengawasan dan penindakan ini juga melibatkan unsur gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas LH, serta TNI/Polri.

“Ada sekitar 30 petugas gabungan dilibatkan. Adanya peraturan harus ditaati untuk kenyamanan bersama,” bebernya

Ia menambahkan, Dinas LH juga tengah membangun Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan sebagai lokasi pembuangan dan pengelolaan sampah antara.

“RDF Rorotan ini bisa menjadi solusi untuk menjadi TPS pengganti di Nagrak ini dan bisa menyerap tenaga kerja,” tandasnya. (hop)