Dana Parpol

Kastara.id, Jakarta – Pemerintah daerah (Pemda) wajib  menganggarkan sebagian Anggaran Pendapatan dan Daerah (APBD) untuk partai politik (Parpol) terhitung mulai Tahun Anggaran 2018.

“Kepala daerah baik di provinsi dan kabupaten atau kota perlu menjabarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2009 Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,  agar ditampung dalam APBD,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) Didi Sudiana, dalam keterangannya, Jumat (23/2).

Menurut Didi, dengan diterbitkannya PP tentang bantuan parpol, maka Pemda mempunyai dasar hukum baru untuk menaikkan dan menganggarkan dana bantuan keuangan bagi parpol.

Didi menegaskan, diperlukan pemahaman tentang tata cara kenaikan bantuan partai.  “Nantinya kenaikan dana parpol ini akan diaudit secara ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pengaudit keuangan negara sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.

Didi menambahkan, kenaikan dana bantuan keuangan partai adalah insentif negara, untuk mendukung penguatan sistem kaderisasi. “Nilai besarannya tentu harus sesuai dengan ketentuan dalam PP itu,” tegasnya.

Dia menjelaskan, besaran dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan APBN atau APBD. Tapi bila besaran nilai bantuan partai di daerah, alokasi anggarannya telah melebihi Rp 1.200 per suara sah atau melebihi Rp 1.500 per suara sah, maka alokasi anggaran bantuan tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan tahun berjalan.

Sementara itu Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar, mengatakan, peningkatan dana partai punya beberapa dampak positif.

Pertama, kenaikan bantuan partai diharapkan dapat menekan potensi pencarian sumber pembiayaan partai dari sumber-sumber yang tidak sah secara hukum. Kedua, diharapkan juga dapat memberikan perbaikan kinerja partai politik.

“Perbaikan bukan hanya dalam fungsi di pemerintahan, namun juga fungsi kinerja partai untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat sebagai salah satu fungsi paling penting partai bagi masyarakat,” ujar Bahtiar.

Manfaat ketiga, kata Bahtiar, kenaikan dana partai bisa meminimalisir pengaruh pihak luar terhadap kebijakan partai. Pihak luar yang dimaksud misalnya pihak yang jadi donatur bagi partai itu.

Bahtiar menegaskan, pendanaan partai yang bersumber dari APBN atau APBD untuk mencegah dominasi dari partai besar. Karena sering kali partai yang memiliki sumber daya dan dana besar menjadi partai dominan.

“Ujungnya pada tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan dana bagi partai, semoga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh partai,” tambahnya. (npm)