SPPT

Kastara.ID, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok saat ini mulai melakukan sosialisasi dan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sosialisasi menyasar kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Depok.

“Ya, sudah mulai kami distribusikan sejak Senin 21 Februari 2022. Sasarannya yaitu 63 kelurahan se-Kota Depok,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Rabu (23/2).

Untuk jadwal sosialisasi dan distribusi SPPT yaitu 21 Februari di Kecamatan Beji dan Kecamatan Pancoran Mas, 22 Februari Kecamatan Sukmajaya dan Kecamatan Cimanggis. Kemudian 23 Februari Kecamatan Limo dan Kecamatan Cinere, serta 24 Februari Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Bojongsari.

“Berikutnya 28 Februari, kami sosialisasi di Kecamatan Cilodong dan Kecamatan Cipayung dan terakhir tanggal 1 Maret di Kecamatan Tapos. Untuk waktu kami bagi dua sesi dalam satu hari. Sesi pertama pukul 09.00 WIB dan sesi kedua pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai,” terangnya.

Terakhir, dirinya mengingatkan para petugas pendistribusian SPPT yang ada di setiap kelurahan untuk bisa membangun sinergisitas dengan BKD.

“Kami juga berpesan kepada Lurah maupun staf kelurahan, untuk melaporkan jika ada tanah yang double anslah karena perubahan fungsi maupun yang terkena imbas jalan tol. Agar ke depannya, BKD tidak lagi mengeluarkan/kami batalkan SPPT tersebut,” tutupnya. (dha)