Kepulauan Seribu

Kastara.ID, Jakarta – Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad mengeluarkan surat edaran terkait penghentian sementara kegiatan perkantoran dan pelaksanaan work from home (WFH) dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam surat edaran (SE) No.878/SE/2020 ini, Bupati Husein Murad menegaskan, kegiatan pemerintahan yang ada di kantor perwakilan Mitra Praja, Sunter Jakata Utara, kantor kabupaten di Pulau Pramuka, perkantoran di Pulau Karya maupun kantor kecamatan dan kelurahan di Kepulauan Seribu ditiadakan sementara mulai 23 Maret hingga 2 April.

“Selama 14 hari ke depan semua kegiatan dilaksanakan melalui work from home (WFH),” ujar Husein, Senin (23/3).

Untuk administrasi surat menyurat, Husein menyarankan agar dilakukan melalui email di alamat masing-masing sekretariat kabupaten, SKPD dan UKPD.

“Kita berharap kondisi cepat pulih dan normal kembali,” pungkasnya. (hop)