Edhy Prabowo

Kastara.ID, Jakarta – Sejumlah organisasi masyarakat sipil berencana melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan kejahatan ekonomi di Papua. Pelaporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (23/3) sekitar pukul 14.00 WIB.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam keterangannya kepada awak media Rabu (23/3) mengatakan, sejumlah organisasi masyarakat sipil akan menggunakan hak konstitusionalnya. Isnur menerangkan pelaporan warga negara terhadap pejabat negara, termasuk Luhut dijamin oleh Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukup Acara Pidana (KUHAP).

Isnur menambahkan, laporan terhadap Luhut didasarkan pada hasil riset berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’. Riset tersebut dilakukan oleh beberapa organisasi, seperti YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama dengan #BersihkanIndonesia.

Hasil riset menurut Isnur menunjukkan dugaan adanya keterlibatan sejumlah eks-perwira tinggi militer dan pejabat negara dalam konflik kepentingan yang mengarah pada kejahatan ekonomi. Salah satu pejabat negara yang namanya muncul dalam riset tersebut adalah Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

Sebelumnya isu keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua sudah muncul dalam video video berjudul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”. Video yang menampilkan dialog antara Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Loktaru Haris Azhar itu diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Dalam percakapan di video itu, disebutkan bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut diketahui merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

Akibat unggahan tersebut Haris dan Fatia kini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Penetapan tersangka berdasarkan laporan dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 22 September 2021.

Sementara pihak Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan belum memberikan tanggapan atas rencana pelaporan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil. Juru Bicara (Jubir) Luhut, Jodi Mahardi dalam keterangannya, Senin (21/3) menegaskan, mantan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) itu tidak memiliki kegiatan ekonomi apapun di wilayah Papua.

Itulah sebabnya Jodi menepis semua tuduhan yang diarahkan kepada Luhut. “Kejahatan ekonomi apaan? Pak Menko Luhut punya kegiatan ekonomi di sana saja enggak kok,” kata Jodi. (ant)