Bansos

Kastara.ID, Jakarta – Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman menyoroti sikap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Benny menilai sikap Juliari yang didakwa menerima suap dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) aneh. Pasalnya Juliari tidak mengajukan keberatan atas dakwaan menerima suap senilai Rp 32,4 miliar melalui dua anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Melalui cuitan di akun twitter pribadnya @BennyHarmanID (22/4), anggota Komisi III DPR RI ini juga mempertanyakan jalannya persidangan. Pasalnya muncul kesan kasus korupsi bansos dipersempit hanya menjadi kasus suap menyuap. Benny pun mempertanyakan mengapa kasus korupsi luar biasa besar dan menyita perhatian masyatakat itu direduksi hanya menjadi permasalahan suap menyuap.

Padahal menurut politisi asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, perbuatan yang dilakukan Juliari adalah kejahatan luar biasa. Juliari mengkorupsi bansos yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang tengah kesusahan akibat pandemi Covid-19. Benny menyebut kasus korupsi luar biasa besar ini meledak di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Padahal pemerintah sudah sejak jauh hari memperingatkan pejabat agar tidak mengusik apalagi mengorupsi dana bansos untuk penanganan Covid-19. Peringatan ini berlaku untuk semua pejabat, baik di pusat maupun daerah.

Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pernah menyebut pelaku korupsi anggaran bencana bisa dijatuhi hukuman mati. Mahfud menyebut dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pelaku bisa diancam hukuman paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun menurut Mahfud yang berbicara saat dalam kondisi bencana ancaman hukumannya bisa semakin berat, bahkan hukuman mati.

Seperti diketahui, mantan Mensos Juliari Peter Batubara terjerat korupsi bansos Covid-19. Politisi PDIP itu didakwa menerima suap Rp 32,482 miliar dari sejumlah perusahaan penyedia barang dalam pengadaan bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020. Melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, Juliari tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Julari berdalih hal itu agar kasus tersebut bisa segera selesai. (rso)