THR

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. PP Tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 7 April 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, PP ini merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Peraturan ini kata dia merupakan bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran.

“Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yang lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 juga merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,” katanya dalam keterangan pers, Jumat (23/4).

Menurutnya, tata kelola penempatan PMI harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial. Hal tersebut mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis. Dia mengatakan pemerintah ingin ke depannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang terampil (skilled) dan kompeten

“Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran dan penerapan regulasi yang baik,” bebernya.

Ida menjelaskan, peraturan ini terdiri dari tujuh Bab. Bab I memuat tentang Ketentuan Umum dan Bab II mengatur tentang perlindungan PMI.

“Perlindungan PMI ini adalah isu sentralnya. Sehingga dalam pelaksanaanya, PP ini mengatur mengenai pelindungan sebelum PMI berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah bekerja,” terangnya. (ant)