Mudik

Kastara.ID, Jakarta – Pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi masyarakat yang memaksakan diri melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2021. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap keputusan pemerintah yang melakukan pelarangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Terlebih Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengetatan perjalanan atau mudik mulai 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi warga yang nekat mudik Lebaran tahun ini. Saat memberikan keterangan (21/4), Rudy menerangkan Poin J SE Nomor 13 Tahun 2021 mengatur tentang pemberian sanksi, baik denda, sanksi sosial, hingga kurungan bagi warga yang nekat mudik.

Rudy menambahkan, sejumlah Undang-Undang (UU) juga mengatur tentang pemberian sanksi. Salah satunya UU Lalu Lintas, pelanggaran protokol kesehatan, hingga pemalsuan surat. Terhadap warga yang kedapatan memalsukan surat kesehatan atau keterangan bebas Covid-19, bisa terkena hukuman penjara hingga maksimal empat tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 267 ayat 1 KUHP dan Pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP.

Sanksi juga diberikan kepada warga yang ketahuan mudik namun tak membawa sejumlah syarat seperti surat kesehatan atau bebas Covid-19 yang telah diatur dalam edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Selain itu menurut Rudy, petugas keamanan juga akan menerapkan sanksi tilang bahkan penyitaan kendaraan. Tindakan ini untuk mengantisipasi kemungkinan warga untuk tetap nekat mudik. Penyitaan akan berlangsung hingga masa larangan mudik berakhir. Penumpang kendaraan akan diantar ke kota asal menggunakan transportasi dari Dinas Perhubungan setempat.

Sementara itu Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengancam akan melakukan karantina mandiri bagi warga yang nekat mudik. Karantina akan dilakukan dengan biaya ditanggung pemudik.

Saat memberikan keterangan di Mapolda Jatim, Surabaya (21/4), Khofifah menerangkan sanksi tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Nantinya menurut mantan Menteri Sosial ini, lurah dan kepala desa diminta menyiapkan tempat untuk karantina mandiri selama lima hari. Biaya pelaksanaan karantina akan dibebankan kepada masyarakat yang memaksa melakukan perjalanan. (ant)