Pancasila

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif mengatakan, apabila nantinya banyak massa pendukung dan simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang hadir untuk mengawal sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, merupakan tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU).

“Jadi kalau ada umat yang datang maka JPU-lah yang harus bertanggung jawab,” kata Slamet sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (23/6).

Diketahui, HRS akan menjalani vonis dalam kasus penyebaran berita bohong ihwal hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi Bogor di PN Jaktim, Kamis (24/6) esok.

Pernyataan Slamet itu tak terlepas dari dugaan pengacara HRS, Aziz Yanuar yang menilai masyarakat berniat hadir dalam sidang pembacaan vonis lantaran gusar dengan gelagat jaksa. Menurutnya, simpatisan HRS ingin datang karena jaksa cenderung arogan.

“Menurut kami mungkin ini akibat arogansi jaksa yang dalam repliknya baper dan menyinggung perihal imam besar kepada HRS. Jaksa harus tanggung jawab menurut pandangan kami,” kata Aziz (22/6).

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pembacaan replik sempat menilai status imam besar yang melekat pada HRS hanya sekadar isapan jempol semata.

Meski demikian, Slamet menegaskan, pihaknya tak pernah mengimbau massa pendukung HRS untuk datang. Namun, ia juga tidak bisa melarang pendukung HRS untuk hadir di PN Jaktim esok. “Karena ini menyangkut cinta dan urusan hati yang tercabik kalimat JPU,” kata dia.

Slamet hanya bisa mengimbau kepada pendukung HRS untuk menjaga ketertiban dan protokol kesehatan yang ketat bila hendak hadir di PN Jaktim. Ia juga meminta kepada pendukung untuk memanjatkan doa dan selawat sepanjang persidangan berlangsung.

“Wujudkan cinta kita kepada Alhabib Muhammad Rizieq Shihab dengan tetap menjaga akhlaqul karimah serta zikir, selawat, dan doa sepanjang persidangan berlangsung. Protokol kesehatan tetap wajib kita jaga saudaraku,” kata dia. (ant)