Joko Driyono(Antara)

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono akhirnya dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan. Selain itu Jokdri, panggilan Joko Driyono, diperintahkan tetap ditahan di rumah tahanan negara.

Dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/7), Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin mengatakan Jokdri terbukti bersalah melakukan tindak pidana merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepakbola. Kartim menyatakan Jokdri telah melanggar pasal 235 juncto Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Kartim menyebut hal yang memberatkan adalah Jokdri tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya. Sedangkan hal yang meringankan adalah pria asal Ngawi, Jawa Timut ini bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Selain itu Jokdri dianggap ikut berjasa membangun sepakbola Indonesia.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menunutut Jokdri dengan hukuman penjara dua tahun dan enam bulan.

Sementara itu Mustofa, kuasa hukum Jokdri menyatakan kliennya sebenarnya tidak berniat melakukan perusakan barang bukti. Jokdri hanya tidak sengaja melakukan semua tindakannya. Untuk itu, Mustofa mengatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim. (rya)