Evi Novida Ginting Manik

Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan pemecatan Evi Novida Ginting dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

“Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Penilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020,” tulis salinan putusan PTUN, Kamis (23/7).

Dalam putusan itu, PTUN juga meminta Jokowi sebagai tergugat untuk mencabut keputusan itu. Jokowi juga dihukum dengan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 332 ribu.

Selain itu, Jokowi juga wajib mengembalikan Evi ke jabatan semula. “Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum dihentikan,” tulis salinan putusan.

Kuasa hukum Evi, Heru Widodo, berharap Jokowi menjalankan putusan pengadilan. Ia juga berharap Jokowi tak mengajukan banding seperti saat menghadapi putusan terkait shutdown internet di Papua.

Heru menjelaskan dengan putusan ini tidak boleh ada proses pergantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI. Selain itu, Jokowi harus segera mengembalikan posisi Evi.

“Kami meminta Presiden segera mengembalikan posisi Bu Evi Novida sebagai Komisioner KPU RI,” ucap Heru.

Sebelumnya, DKPP memutus Evi melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. DKPP mencopotĀ Evi dari jabatan Komisioner KPU per Rabu (18/3/2020).

Putusan itu pun dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo dengan memecat Evi secara tidak terhormat pada Kamis (26/3). Pemecatan dituangkan dalam surat bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020. (ant)