RUU Miras

Kastara.ID, Jakarta – Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polda Jabar tengah memeriksa oknum polisi yang diduga memberikan minuman keras (miras) kepada mahasiswa Papua yang melakukan aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/8).

Saat memberikan keterangan pada Jumat (23/8), Trunoyudo menegaskan tindakan tersebut dilakukan oleh oknum polisi dan tidak mewakili sikap Polri. Terlebih tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh aturan yang ada. Itulah sebabnya setelah melalui proses, oknum yang terbukti memberikan miras kepada mahasiswa Papua bakal mendapat sanksi tegas secara prosedural.

Sebelumnya saat melakukan aksi di Gedung Sate Bandung, Kamis (22/8) mahasiswa Papua mendapat kiriman dua dus miras. Miles C Jikwa, anggota Ikatan Mahasiswa Tanah Papua (IMTP) di Bandung mengatakan miras tersebut dibawa oleh anggota polisi berseragam lengkap bernama Christiaty.

Dua dus miras tersebut menurut Miles diserahkan di sekretariat IMTP pada pukul 13.19 WIB. Miles menambahkan, Christiaty meminta miras berjenis whiskey itu diminum malam hari. Christiaty juga meminta para mahasiswa tidak mengatakan kepada siapa-siapa terkait pemberian miras itu. Selain miras, oknum polisi itu juga memberikan beras dan mi instan.

Miles menambahkan, para mahasiswa Papua sontak menolak pemberian itu. Dua dus miras itu pun dikembalikan kepada polisi di tengah-tengah aksi yang dilakukan di Gedung Sate. Para mahasiswa Papua menilai oknum polisi tersebut telah merendahkan martabat mereka.

Sementara itu Komisaris Christiaty, membantah telah memberikan miras. Ia berdalih memberikan minuman segar kepada mahasiswa Papua. Christiaty pun meminta maaf jika tindakannya dinilai merendahkan martabat mahasiswa Papua. Polisi wanita ini menyatakan tindakannya semata-mata agar mahasiswa tenang. (rya)