Korupsi Bansos

Kastara.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (23/8), Ketua Mejelis Hakim Muhammad Damis menyatakan, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Juliari telah menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari sejumlah rekanan proyek bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kememsos).

Majelis hakim juga mewajibkan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PDIP itu membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000. Jika tidak mampu membayar, Juliari harus menggantinya dengan mendekam di penjara selama 2 tahun. Hakim juga mencabut hak politik, dipilih dalam jabatan publik Juliari selama 4 tahun.

Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal-hal yang memberatkan menurut hakim adalah perbuatan Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Terlebih tindak pidana korupsi yang dilakukan Juliari di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hakim menegaskan siapa yang berani berbuat harus berani bertanggung jawab.

Sedangkan hal yang meringankan adalah mantan anggota DPR RI itu belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Juliari juga dinilai berlaku sopan selama persidangan. Selain itu Juliari dianggap sudah mendapat vonis dari masyarakat.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni hukuman penjara 11 tahun. JPU juga menuntut Juliari membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU juga menuntut Juliari dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar subsidair dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Dalam surat dakwaan, Juliari disebut menerima suap senilai total Rp 32,4 miliar terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. (ant)