KPU

Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay menilai, KPU seharusnya mengeluarkan dokumen soal tak bisa diterimanya pendaftaran 13 partai politik yang gagal dalam tahap pendaftaran. Sehingga parpol-parpol ini bisa segera mengajukan gugatan.

“Dari 13 parpol yang tidak bisa ikut verifikasi, mereka jadinya ngawang-ngawang. Parpol tertentu datang ke Bawaslu sinyalnya diarahkan ke pelanggaran atau sengketa proses pemilu,” katanya di Jakarta (22/10).

Menurut Hadar, penyelenggara pemilu harus memberi jalan untuk keadilan pemilu, sekalipun UU Pemilu tak memberikan jalur ini. Ia pun mempertanyakan apakah berita acara cukup dijadikan bukti untuk mengajukan sengketa pemilu.

“Sekarang tergantung lagi yang memproses Bawaslu. Tapi aturan Bawaslunya saja belum selesai. Bahkan, konsultasi di DPR belum. Saya berharap KPU keluarkan dokumen apapun bahwa parpol pendaftarannya tak diterima. Menurut saya itu bisa digunakan sebagai objek sengketa (untuk digugat),” ujarnya.

Ia berharap, dokumen tersebut bisa dikeluarkan segera dan Bawaslu bisa memprosesnya. Dokumen tersebut menurutnya harus dikeluarkan segera tanpa menunggu penetapan partai politik yang menjadi peserta pemilu.

“Kita bicara waktu. Untuk efisiensi kerja penyelenggara pemilu. Penetapan SK penetapan pemilu pada 17 Februari 2018. Kalau saat itu dikeluarkan dan disengketakan, kita tak berharap langsung dinyatakan sebagai peserta pemilu. Dengan demikian, KPU akan melakukan dua track. Parpol yang telah ditetapkan dan parpol yang akan diverifikasi lagi,” ujarnya. (npm)