BPJS Ketenagakerjaan

Kastara.id, Depok – Kepala Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok, Multanti, memberikan sosialisasi manfaat menjadi anggota BPJS Ketenakerjaan di ruang rapat kantor BPJS Ketenagakerjaan di Ruko ITC, Depok, Selasa (23/10).

Ada tiga program BPJS Ketenagakerjaan yaitu program Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja, Jaminan Sosial Kematian, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Multanti, sosialisasi ini penting agar anggota BPJS Ketenakerjaan khususnya perorangan atau perusahaan, mendapatkan pemahaman tentang manfaat dan program menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Sekarang untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan itu mudah. Cukup bawa KTP tempat asal kita tinggal, langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di Ruko ITC Depok. 20 menit selesai, kita sudah dibuatkan kartu anggota BPJS Ketenagkerjaan,” papar Multanti.

“Untuk BPJS Ketenagakerjaan tidak akan tumpang tindih dengan BPJS Kesehatan. Artinya, masyarakat kalau sudah mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, jika kita mengendarai motor di jalan raya tujuannya ingin bekerja kena musibah ketabrak, otomatis BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya mengurus. Yang penting kartunya masih aktif,” jelas Multanti.

Multanti juga menjelaskan, untuk Jaminan Sosial Kematian yang meninggal dunia yang tidak ada hubungannya dengan kondisi tidak sedang bekerja. Dari BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar 24 juta. Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua, harus usia 56 tahun baru bisa diambil. (rud)