Syafrin Liputo

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan penambahan tiga lokasi pengujian kendaraan bermotor (PKB) di Ibukota yang sudah menerapkan smart card di tahun 2020.

Smart card atau kartu pintar merupakan pengganti dari buku uji kendaraan yang memiliki banyak keunggulan. Melalui penggunaan smart card seluruh data pengujian akan terintegrasi secara nasional.

Hal yang paling utama berguna untuk skema pembiayaan retribusi uji secara cashless melakui Bank DKI. Selain itu, penggunaan smart card dapat meminimalisir potensi terjadinya pemalsuan buku uji kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tahun depan penerapan smart card akan direalisasikan di PKB Ujung Menteng, PKB Cilincing dan PKB Kedaung Angke.

“Kalau tahun ini penggunaan smart card sudah terimplementasi di PKB Pulogadung,” ujarnya, Rabu (23/10).

Syafrin menjelaskan, penerapan smart card ini sesuai dengan Pasal 152 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang menyatakan setiap kendaraan telah melakukan pengujian kendaraan berhak mendapatkan bukti kir  berupa, Kartu Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor.

Kebijakan itu, kata Syafrin, juga mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2922/AJ.402/DRJD/2017 tanggal 8 Mei 2018 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, seluruh bukti KIR dirubah menjadi Kartu Pintar.

“Mulai tahun depan seluruh kendaraan wajib uji di DKI Jakarta harus menggunakan smart card untuk menguji kelaikan kendaraannya. Ini adalah transformasi di era yang semakin modern,” tandasnya. (hop)