Suhup

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup menyatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi naik 6,51 persen pada 2021 menjadi sebesar Rp 4.791.843 dari tahun ini yang sebesar Rp 4.498.961.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/774-Yanbangsos/2020 tentang UMK se-Jawa Barat.

“Keputusan ini sudah ditandatangani pak Gubernur pada Sabtu (21/11/2020) kemarin dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021,” ujar Suhup, Senin (23/11).

Keputusan ini sekaligus menetapkan Kabupaten Karawang sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi, yakni selisih Rp 6.500 dengan Kabupaten Bekasi.

“Kabupaten Bekasi ada di peringkat kedua UMK tertinggi di Jawa Barat, sekaligus nasional, selisih Rp 6.500 dengan Kabupaten Karawang,” terang dia.

Suhup mengaku kenaikan besaran upah ini melalui negosiasi alot berujung pada pengambilan keputusan lewat pengambilan suara terbanyak (voting) Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari pemerintah daerah, serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan asosiasi buruh.

Kenaikan UMK ini, lanjut Suhup, didasari oleh inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, karena di Kabupaten Bekasi tidak ada inflasi, sehingga mengambil inflasi Kota Bekasi sebesar 2,33 persen ditambah 4,18 persen PDB berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo enggan memberikan tanggapannya lebih jauh soal kenaikan UMK ini. Ia mengaku tidak mengikuti voting yang dilakukan saat musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.

“Kami paham teman-teman buruh punya kebutuhan, tapi kami juga sedang mumet-mumetnya. Karena kami di sini yang bayar,” imbuh Sutomo. (rit)