Sudirman

Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (23/11) meniadakan kebijakan ganjil-genap (gage) di DKI Jakarta. Peniadaan aturan itu terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) transisi yang diperpanjang hingga 6 Desember mendatang.

“Ya benar, untuk kebijakan ganjil-genap tidak berlaku (saat PSBB trasnsisi),” kata Kasubbdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/11).

AKBP Fahri juga menuturkan, tidak diberlakukannya kebijakan gage itu bertujuan untuk menghindari penyebaran Covid-19.

“Kita tetap mencegah untuk tidak ada penyebaran Covid-19 terutama klaster di angkutan umum, kalau ganjil genap kembali diberlakukan berarti otomatis ada penambahan masyarakat yang akan menggunakan angkutan umum,” ungkapnya.

“Kita cegah klaster, karena ada juga selama 2 minggu ini,” singkatnya. (ant)