TGUPP

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak pernah melarang gubernur mengangkat tim ahli atau staf khusus.

“Kita wajib untuk melakukan evaluasi, karena yang digunakan adalah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Arief M Eddie dalam keterangannya, Sabtu (23/12).

Menurut Arief, APBD adalah uang rakyat, sehingga penggunaannya harus sesuai ketentuan anggaran yang diatur Menteri Keuangan. Apalagi jika uang rakyat itu digunakan untuk membiayai, misalnya staf yang non Aparatur Sipil Negara atau pejabat negara.

“Di dalam menganggarkan pun harus ada dasar hukumnya, walaupun punya dana sangat besar di dalam menganggarkan harus ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Arief mengungkapkan, tenaga ahli yang masuk dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di APBD DKI 2018, sudah diatur dalam peraturan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.

“Yang lebih utama ada Peraturan Gubernur atau Pergub yang menyatakan perlu keahliannya. Hal tersebut sudah bisa menjawab dua hal yaitu penggunaan dana untuk tenaga ahli dan hibah untuk parpol,” katanya.

Dia menambahkan, salah kalau misalnya gubernur akan mengabaikan hasil evaluasi APBD oleh Kemendagri. “Gubernur diangkat dan sumpah untuk menjadi pejabat negara dan harus patuh dengan aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemendagri mengevaluasi RAPBD yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2018. Salah satunya anggaran untuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di APBD DKI 2018 senilai Rp 28 miliar. (npm)