Sumpah Pemuda

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah posisi wakil menteri sosial. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 110/2021 tentang Kementerian Sosial yang diteken Jokowi pada 14 Desember 2021.

“Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” bunyi pasal 2 ayat (1) dalam perpres tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (29/12).

Dalam Perpres tersebut menjelaskan, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Lalu wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. “Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial,” pada pasal 2 ayat 4.

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan ruang lingkup bidang tugas wakil menteri yaitu membantu membantu Menteri dalam perumusan atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial. Lalu membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.

“Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” dalam pasal 3.

Untuk diketahui saat ini sudah ada tujuh kursi wakil menteri kosong di pemerintah Jokowi. Jabatan tersebut diantaranya wakil menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Dikbud Ristek), wakil menteri sosial, wakil menteri perindustrian, wakil menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), wakil menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Pan-RB), wakil menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah (Kop UKM), wakil menteri ketenagakerjaan. (ant)