Pertamina

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bakal menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite. Rencananya keputusan tersebut akan mulai dilakukan pada tahun depan. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan roadmap BBM ramah lingkungan.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih dalam keterangannya, Kamis (23/12), menjelaskan dalam roadmap itu disebutkan dua BBM yang akan dihapus adalah Premium dan Pertalite. Nantinya kedua BBM itu akan digantikan dengan yang lebih baik kualitasnya. Soerja menuturkan, saat ini Indonesia tengah memasuki masa transisi, yakni BBM dengan Research Octane Number (RON) 88 atau Premium dengan RON 90, yakni Pertalite. Masa transisi ini menurut Soerja sebelum akhirnya masyarakat akan menggunakan BBM ramah lingkungan.

Corporate Secretary Subholding Commercial And Trading PT Pertamina, Irto Ginting mengakui adanya rencana penghapusan Premium dan Pertalite. Namun Irto menyatakan, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah terkait rencana penghapusan Premium dan Pertalite. Pasalnya menurut Irto keputusan penghapusan dua jenis BBM itu adalah wewenang pemerintah.

Saat memberikan keterangan, Kamis (23/12), Irto menuturkan, Pertamina sampai saat ini masih melakukan tugasnya seperti yang diberikan pemerintah, yakni menyiapkan BBM untuk masyarakat. Irto menegaskan, sebelum ada keputusan resmi, Pertamina akan tetap menjual BBM Premium dan Pertalite. Sesuai tugasnya, Pertamina akan mendistribusikan dan menyuplai BBM untuk masyarakat, termasuk jenis Premium dan Pertalite.

Irto mengakui, saat ini masyarakat sudah mulai beralih menggunakan BBM dengan kualitas lebih baik. Masyarakat saat ini menurut Irto sudah mulai sadar pentingnya penggunaan BBM berkualitas baik bagi kendaraannya. Pertamina juga terus melakukan edukasi terkait benefit atau keuntungan tambahan dengan menggunakan BBM berkualitas.

Dikutip dari Kontan, Pertamina menyiapkan strategi penghapusan Premium dan Pertalite yang terbagi dalam tiga tahap. Strategi penghapusan itu merupakan simplifikasi varian produk dan comply dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atua lebih.

Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan BBM tipe euro 4 atau setara BBM RON 91 secara bertahap, mulai 2019 hingga 2021. Saat ini BBM RON di atas 91 yang dijual Pertamina adalah Pertamax RON 92 dan Pertamax Turbo RON 98. Sedangkan BBM dengan RON di bawan 91, yakni Premium RON 88 dan Pertalite RON 90 akan dihapus.

Tahapan penghapusannya, Tahap Pertama: pengurangan bensin Premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM Ron 90 ke atas.

Tahap Kedua: Pengurangan bensin Premium dan Pertalite di SPBU disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.

Tahap Ketiga: Simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 dan BBM RON. (ant)