Kastara.Id,Depok – Sepanjang Jalan Margonda Satpol PP Kota Depok  mendampingi  Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Mencopot  Alat peraga kampanye (APK) yang  terpasang Rabu (24/1).

Kepala Satpol PP Kota Depok Mohamad Thamrin  ketika di hubungi melalui telpon mengatakan, “Kami (Satpol PP) bersama   Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Depok melaksanakan kegiatan pencopotan APK calon anggota legislatif yang terpasang di sepanjang Jalan Margonda
Masih kata Thamrin,  alat peraga kampanye yang dicopot tim gabung yang berada di median jalan dan terpasang di pohon-pohon yang di paku langsung di copot.

Kasat Pol PP  mengatakan ada tiga ruas jalan yang dilarang dipasang alat peraga kampanye. Ketiga jalan itu yaitu Jalan Margonda, Juanda, dan Arif Rahman Hakim.

“Tiga ruas jalan tersebut merupakan titik terlarang dipasang APK hal ini berdasarkan peraturan KPU Depok,” ucap  Thamrin.

Kegiatan penertiban APK sebelumnya  Bawaslu Kota Depok telah melakukan pemberitahuan kepada pengurus partai politik di Kota Depok.

Pemberitahuan itu untuk mencopot alat peraga kampanye yang dipasang untuk dicopot oleh mereka.

“Sudah dilakukan pemberitahuan oleh Bawaslu ke pengurus partai di Depok .
Surat itu dikeluarkan oleh Bawaslu Depok hari ini Rabu Pol PP Depok  mendampingi untuk pelaksanaan penertiban APK,” tuturnya.

Thamrin menambahkan tim gabungan yang melaksanakan kegiatan penertiban terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, DLHK, dan Dishub Kota Depok.

Lalu Thamrin mengatakan Satpol PP Kota Depok akan bergerak di seluruh titik pada tanggal 11 Februari 2024 pada masa tenang Pemilu.

“Kami (Satpol PP) sekarang ini mengikuti arahan Bawaslu. Kita juga akan melakukan penertiban secara serentak di tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024. APK yang masih menempel di jalan umum kita copot,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Depok Fathul Arif mengatakan penertiban APK hari ini kedua kalinya dilakukan dengan tim gabungan.
“Hari kami menertibkan APK disepanjang Jalan Margonda,” kata Fathul Arif.

Bawaslu Kota Depok berharap para caleg dan pengurus partai politik tidak melakukan pelanggaran pemasangan APK.
“Kami menertibkan APK yang membahayakan dan APK yang dipasang di Jalan Margonda melanggar aturan kampanye,”

Terkait bendera partai politik lanjut dia menjelaskan bahwa bendera itu bukan alat kampanye. Namun jika ada nama calon anggota legislatif tentu kami tertibkan.

“Bendera partai itu masuk dalam kategori bukan APK kecuali bendera yang ada namanya, nama calegnya. Tentu itu tetap kita tertibkan,” tutupnya.