Depok

Kastara.ID, Depok – Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 12 Tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura), mengubah jadwal operasional alun-alun. Peraturan ini juga didukung oleh Keputusan Wali Kota Depok Nomor:443/133/Kpts/Satgas/Huk/2022.

“Setelah melakukan evaluasi, hasilnya hari Minggu alun-alun kami tutup untuk pemeliharaan, berlaku mulai minggu ini. Sedangkan operasional alun-alun untuk umum, menjadi hari Senin sampai dengan Sabtu,” ujar Kepala UPTD Tahura Lintang Yuniar Pratiwi, seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Kamis (24/2)

Sementara jam operasional, lanjutnya, masih tetap sama. Sesi I pukul 07.00-11.00 WIB dan sesi II pukul 13.00-17.00 WIB.

“Jeda jam 11.00 WIB-13.00 WIB, kami gunakan untuk melakukan disinfektan pada areal alun-alun. Baik ruang tertutup maupun terbuka,” ungkapnya.

Lintang menyebut, setiap sesi maksimal 500 pengunjung. Ketentuan lainnya yaitu pengunjung wajib menggunakan masker standar medis, sudah vaksin minimal 1 kali dan akses menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Wajib membawa hand sanitizer pribadi. Anak usia di bawah 6 tahun belum diperkenankan masuk alun-alun. Untuk anak usia 6 tahun ke atas, wajib akses PeduliLindungi atau membawa sertifikat vaksin,” jelasnya.

Lintang berharap, masyarakat yang datang dapat menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Selain itu, juga tidak merusak fasilitas yang ada dan menjaga properti serta tanaman di dalamnya.

“Selamat datang untuk masyarakat. Mudah-mudahan bisa saling menjaga dan merawat seluruh fasilitas yang ada,” tutupnya. (dha)