Tarif Tol

Kastara.id, Jakarta – Pengamat Transportasi Publik Joko Setijowarno mengapresiasi rencana pemerintah untuk menurunkan tarif tol bagi angkutan logistik. “Kita harus apresiasi rencana pemerintah ini,” kata Joko di Jakarta (23/3).

Namun menurut Joko, masalahnya bukan di biaya tolnya, tetapi karena macet, sehingga produktivitas truk dan juga produsen jauh berkurang.

menurut Joko, bukan cuma diturunkan tarifnya, malah bila perlu digratiskan. Namun pemerintah memberi syarat yang lain, seperti kecepatan angkutan logistik minimal 40 km/jam dan juga dilarang ODOL (over dimensi over load). “Jika melanggar, denda setinggi tingginya,” katanya.

Caranya, bangun jembatan timbang sebagai alat kontrol ODOL. Jika ketahuan melanggar, keluarkan di pintu tol terdekat dan kenakan denda setinggi-tingginya. Denda diberikan kepada pemilik barang, perusahaan angkutan, dan pengemudinya seperti yang diberlakukan di Korea Selatan.

Kemudian, terapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Batas kecepatan ditetapkan paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan (pasal 3).

“Jika perlu, berikan jalur khusus angkutan barang di ruas tol dalam kota Jakarta, terutama ruas Tol Cikampek-Jakarta,” katanya.

Menurutnya, BUJT dapat memberi kompensasi masa konsesi ditambah atau menaikkan tarif tol untuk kendaraan pribadi. “Jadi jangan tanggung-tanggung jika mengeluarkan kebijakan,” tambahnya.

Menurut Joko, ODOL bisa mengurangi jalan cepat rusak, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, serta melancarkan arus lalu lintas di tol sesuai SPM Jalan Tol. (danu)