Satpol PP

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 111 industri pariwisata termasuk warung internet (warnet) yang tersebar di enam wilayah kecamatan, ditutup sementara oleh petugas Satpol PP Jakarta Utara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, penutupan usaha industri pariwisata ini berlaku mulai Senin (23/3) hingga Ahad (5/4) mendatang, sebagai upaya mencegah potensi penyebaran wabah COVID-19.

“Kemarin sore petugas gabungan dari tiga pilar didampingi Suku Dinas Pariwisata Jakarta Utara, camat dan lurah dipimpin langsung Wakasatpol PP DKI, menertibkan industri pariwisata termasuk warnet,” ujar Yusuf, Selasa (24/3).

Dijelaskan Yusuf, penutupan sementara ini ditandai dengan penempelan stiker pada dinding luar industri pariwisata tersebut. Tak hanya yang terletak di luar gedung, penutupan sementara juga dilakukan pada industri pariwisata yang terletak di dalam gedung pusat perbelanjaan mall seperti bioskop hingga karaoke keluarga.

Sesuai surat edaran, ada 15 jenis kegiatan usaha industri pariwisata yang wajib tutup sementara yaitu klab malam, diskotek, pub atau musik hidup, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar atau rumah minum.

Kemudian usaha griya pijat, sante par aqua (spa), bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan elektronik untuk dewasa, serta pusat olahraga dan kesegaran jasmani.

“Kalau masih membandel kita akan tindak tegas. Petugas kita akan rutin lakukan pengawasan,” tandas Yusuf. (hop)