KJRI Kuching

Kastara.ID, Jakarta – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia, memberikan pendampingan kepulangan terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yang bebas dari hukuman mati.

Kepulangan dua WNI itu ke tanah air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

“KJRI Kuching hari ini telah membantu dan mendampingi kepulangan dua orang WNI ke Indonesia melalui PLBN Entikong atas nama Herna Mola dan Soha Beta, warga asal Kabupaten Gowa, Sulsel, yang telah dinyatakan bebas dari hukuman mati oleh Mahkamah Federal di Sarawak,” kata Konsul Jenderal (Konjen) RI di Kuching, Yonny Tri Prayitno, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/3).

Menurut Konjen Yonny, keduanya diserahkan oleh Fungsi Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) di Kota Pontianak, Kalbar.

Sebelumnya, Herna Mola dan Soha Beta ditangkap 29 November 2013 lalu, atas kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan.

Kemudian pada 24 November 2016, Mahkamah Tinggi Miri memvonis hukuman penjara, dan pihak jaksa penuntut mengajukan banding.

“Pada 21 Oktober 2019 oleh Mahkamah Rayuan, mereka dijatuhkan hukuman mati digantung. Setelah KJRI Kuching melalui pengacara ajukan banding, pada 24 Februari 2021 oleh Mahkamah Federal, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni,” kata Yonny. (ant)